RUMUS N + K = MODUS OPERANDI
TIADA KEJAHATAN YANG TERJADI TANPA MENINGGALKAN BEKAS
SEBAGAIMANA MENGACU PADA UNDANG UNDANG NOMOR 8 THN 1981 TENTANG KUHAP
silahkan DOWNLOAD link nya disini
http://downloads.ziddu.com/download/23711548/KUHAP.rtf.html
BEBERAPA PENGERTIAN UMUM DALAM KUHAP TERSEBUT
- Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
- Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
- Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
- Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan;
- Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
- Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
- Tertangkap
tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu.
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
- Kewajiban Penyelidik ( SPRIN lidik )
- menerima laporan atau pengaduan ( model A atau model B ) dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab;
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan;
- larangan meninggalkan tempat;
- penggeledahan
- penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;
- Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas kepada Penyidik
berdasarkan jenis laporan polisi dapat dikelompokkan dalam 3 jenis yaitu :
paling lambat surat diberikan 3 hari sebelumnya surat panggilan tercatat di buku register surat panggilan dan ditanda tangani oleh yang dipanggil didalam buku ekspedisi surat panggilan
apabila pada pemanggilan pertama ternyata tidak hadir maka dibuatkan surat panggilan yang kedua dan disertai dengan surat perintah untuk membawa namun apabila memilik alasan yang wajar maka dapat dilaksanakan pemeriksaan di tempat kediaman dari terlapor.
PENANGKAPAN
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DILENGKAPI DENGAN SURAT PERINTAH TUGAS DAN DICATAT DALAM BUKU REGISTER
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN TERSEBUT WAJIB DIPERLIHATKAN KEPADA YANG DITANGAP DAN JUGA KEPADA KELUARGANYA KEMUDIAN DIBUATKAN BERITA ACARA PENANGKAPAN YANG DITANDA TANGANI OLEH PETUGAS DAN YANG DITANGKAP KECUALI DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN DENGAN SEGERA DIBUATKAN SURAT PENANGKAPAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA YANG DITANGKAP BESERTA KELUARGANYA
PENAHANAN
- LAPORAN POLISI MODEL A YAITU PERISTIWA PIDANA YANG DITEMUKAN SENDIRI OLEH PETUGAS POLISI TENTANG TERJADINYA SUATU PERISTIWA PIDANA SETELAH DIBUAT LAPORAN TERSEBUT KEMUDIAN DIBERI NOMOR DAN DIMASUKKAN DIDALAM BUKU REGISTER B1 SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) DAN DI BUKU B1 RESKRIM KEMUDIAN DILAPORKAN KE ATASAN
- LAPORAN POLISI MODEL B YAITU LAPORAN POLISI DARI MASYARAKAT YANG DIBUAT DI SPKT TENTANG TERJADINYA SUATU PERISTIWA PIDANA OLEH PELAPOR KEMUDIAN DIBERIKAN SURAT TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN DIBERIKAN NOMOR DAN DICATAT DI BUKU REGISTER B1 SPKT DAN DI BUKU B1 RESKRIM DAN DILAPORKAN KEPADA ATASAN
- LAPORAN MELALUI TELEPON DAN SURAT/EMAIL BERISI IDENTITAS LENGKAP DARI PELAPOR AGAR BISA DIHUBUNGI UNTUK MENANDATANGANI LAPORAN YANG DIBERIKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POINT 2 (DUA)
SEDANGKAN UNTUK LAPORAN PENGADUAN DARI MASYARAKAT BERUPA LAPORAN POLISI YANG SEWAKTU WAKTU PERKARANYA DAPAT DICABUT (DELICK ADUAN ) DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERMINTAAN PENCABUTAN LAPORAN KEPADA PETUGAS OLEH SEBAB TELAH ADANYA SUATU KESEPAHAMAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK DALAM BENTUK SURAT PERNYATAAN
TINDAKAN PETUGAS SETELAH MENERIMA LAPORAN DARI MASYARAKAT
MENDATANGI TKP
APARAT GABUNGAN SPKT YANG DI PIMPIN OLEH KEPALA SPKT YANG BERPANGKAT PERWIRA MEMBERIKAN APP KEPADA PERSONIL UNTUK TPTKP ( TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SASARAN STATUS QUO
ALAT YANG DIBUTUHKAN ADALAH POLICE LINE SERTA TAS KIT DAN LAIN LAIN DISESUAIKAN DENGAN PERISTIWA PIDANA YANG TERJADI DILAPANGAN
PENYELIDIKAN
RENLIDIK , SPRINLIDIK,PERSONIL , FISIK SERTA MENTAL
PERALATAN PENYADAP,ALAT TULIS, KAMERA, PEREKAM DAN LAIN LAIN
SASARAN ORANG, BENDA, TEMPAT KEJADIAN ATAU PERISTIWA
TEKNIK DAN TAKTIK OBSERVASI, PENGAMATAN, PENYAMARAN, WAWANCARA, PEMBUNTUTAN. PENYUSUPAN DAN COVER DAN LAIN LAIN DAN LAPORAN TUGAS
TAHAP PENYIDIKAN
paling lambat surat diberikan 3 hari sebelumnya surat panggilan tercatat di buku register surat panggilan dan ditanda tangani oleh yang dipanggil didalam buku ekspedisi surat panggilan
apabila pada pemanggilan pertama ternyata tidak hadir maka dibuatkan surat panggilan yang kedua dan disertai dengan surat perintah untuk membawa namun apabila memilik alasan yang wajar maka dapat dilaksanakan pemeriksaan di tempat kediaman dari terlapor.
PENANGKAPAN
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DILENGKAPI DENGAN SURAT PERINTAH TUGAS DAN DICATAT DALAM BUKU REGISTER
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN TERSEBUT WAJIB DIPERLIHATKAN KEPADA YANG DITANGAP DAN JUGA KEPADA KELUARGANYA KEMUDIAN DIBUATKAN BERITA ACARA PENANGKAPAN YANG DITANDA TANGANI OLEH PETUGAS DAN YANG DITANGKAP KECUALI DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN DENGAN SEGERA DIBUATKAN SURAT PENANGKAPAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA YANG DITANGKAP BESERTA KELUARGANYA
PENAHANAN
No comments :
Post a Comment